Bengkulu Utara, Bhayangkaranews24.id – Pelatihan peningkatan kapasitas  Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bisa dianggarkan melalui dana desa. Penggunaan anggaran tersebut diperbolehkan untuk menggelar pelatihan, baik di tingkat kecamatan maupun desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Bengkulu Utara Bapak Fahmi menyampaikan, peningkatan kapasitas BPD sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) pedoman APBDes. Sehingga, desa diberi kebebasan dalam pelaksanaannya.

 

“Pelaksanaan ini diperbolehkan, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Jadi, nanti dibentuk panitia di tingkat kecamatan,” kata dia, saat forum evaluasi Pembangunan Ekonomi dan Pemerintahan, Jumat  (29/8/2025).

 

Fahmi DPMPD mengungkapkan, sebelumnya, pelatihan peningkatan kapasitas BPD di tingkat desa sudah berjalan. Sehingga, bagi desa yang ingin menggelar pelatihan serupa, bisa menggunakan anggaran dana desa.

 

“Kalau mau peningkatan kapasitas BPD, nanti dianggarkan di dana desa, tapi dengan panitia bersama,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, peningkatan kapasitas BPD dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola desa. Peningkatan kapasitas BPD dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya pelatihan untuk meningkatkan pemahaman anggota BPD terhadap tugas, fungsi, wewenang, hak, dan larangannya.

 

Kemudian peningkatan keaktifan anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya, seperti terjun langsung ke masyarakat untuk menampung aspirasi, dan peningkatan sistem yang digunakan BPD dalam kegiatan rutinnya.Pelatihan peningkatan kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bisa dianggarkan melalui dana desa. Penggunaan anggaran tersebut diperbolehkan untuk menggelar pelatihan, baik di tingkat kecamatan maupun desa.

Kemudian peningkatan keaktifan anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya, seperti terjun langsung ke masyarakat untuk menampung aspirasi, dan peningkatan sistem yang digunakan BPD dalam kegiatan rutinnya.terang Fahmi.

Didalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Turut dihadiri Pihak Camat Hulu Palik pak Edi. unsur Pemerintahan Desa dan BPD Dan Narasumber Dari Dinas DPMD.

( Ujang Suratin ) .