BENGKULU UTARA, bhayangkaranews24.id – (29/4/2024) Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan Pemerintah Desa, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Kabupaten Bengkulu Utara melalui Bagian Sosialisasi Hukum menggadakan penyuluhan dan sosialisasi hukum di Desa Gardu diWilayah Kecamatan Arma Jaya.

Yang pertama dibuka langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, kemudian Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa dan Perangkatnya, Ketua dan Anggota BPD, Unsur Elemen Masyarakat, Karang Taruna,, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara- terkait bermacam macam jenis hukum yang ada di Indonesia seperti contohnya hukum di masyarakat ,Dan sosialisasi Tentang penggunaan dan pengelolaan Dana Desa yang Baik’ dan Bermacam macam yang dibahas oleh Kejaksaan negeri Bengkulu Utara didalam acara sosialisasi Penyuluhanan Hukum,kemudian tentang proteksi dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan Dana Desa, Dan juga dari Kejari memberikan materi tentang peranan Kejaksaan Negeri (Kejari ) dalam penegakkan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sosialisasi ini yang nantinya Agar Pemdes mengetahui dengan bijak cara penggunaan dana Desa agar terhindar dari hukum ,dan masih banyak yang dibahas supaya masyarakat dan pemerintah Desa bisa mengerti dan memahami terkait hukum .
Biro – Ujang Suratin.



