Bengkulu Utara, Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam membangun desa sebagai fondasi utama pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Melalui Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, setiap desa di Indonesia mendapatkan porsi anggaran untuk memperkuat pembangunan dan layanan sosial di tingkat akar rumput. Desa Talang Ginting pun tidak terkecuali.

Kapala Desa , Canaga., membuka secara resmi Sosialisasi Dana Desa Tahun 2026 di Balai Desa Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak unsur elemen sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dalam pengelolaan dana desa secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.

Tahun ini, Yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026& Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 serta dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa .

Acara ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan dana desa yang semakin kompleks. Dalam sambutannya, Irban Ibu Yeni dan rekan- rekam Dari Inspektorat Bengkulu Utara , mengapresiasi upaya pemerintah desa dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Ia juga berharap sosialisasi ini dapat mendorong pengelolaan dana desa yang lebih efisien dan efektif, sehingga berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.

 

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, Pendamping dan Lembaga-lembaga Desa diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Lebih dari sekedar angka dalam  anggaran ini harus menjadi instrumen nyata dalam membangun desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat menggali informasi lebih lanjut dan memperoleh klarifikasi terkait berbagai aspek pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026. Sosialisasi ini menjadi momen penting dalam mempererat sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, pendamping dan Lembaga-lembaga Desa diharapkan demi tercapainya pengelolaan dana desa yang lebih baik di masa depan. ( Red ) .