Humbahas-bhayangkaranews24.id, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE disebut pihak pertama dan Kajari Humbahas Anthony SH selaku pihak kedua tandatangani kesepakatan bersama penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara), Kamis (13/4) di Kantor Bupati Humbahas.
Adapun Kesepakatan bersama tersebut dengan tujuan untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah di bidang Hukum Perdata dan TUN baik di luar maupun di dalam pengadilan. Kemudian pemberian pertimbangan hukum sesuai perundang undangan yang berlaku.
Adapun Ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah penyelesaian masalah Hukum Perdata dan TUN meliputi pemberian bantuan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Hukum Perdata maupun TUN untuk mewakili pihak pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian bantuan hukum yang di maksud merupakan tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (legal Opinion/LO) atau pendampingan (legal assistance) di bidang Perdata dan TUN atas dasar permintaan pihak pertama. Kemudian pemberian tindakan hukum lain yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama dengan Lembaga Negara, instansi pemerintah pusat/daerah/BUMN, BUMD di bidang Perdata dan TUN dengan tujuan untuk melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kajari Humbahas Anthony SH menyampaikan dan berharap kesepakatan bersama ini bermanfaat sebagaimana di harapkan . “Jangan segan datang ke kantor kami, itu kantor kita bersama. “Tambah kajari.
Pada acara tersebut Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE, juga mengatakan, mengingat kompleksnya permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang Perdata dan TUN.
Bupati Berharap dengan adanya Kesepakatan bersama ini merupakan dasar Pemkab Humbahas untuk memperoleh pendampingan dari Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam hal penyelesaian atau penanganan permasalahan Perdata dan TUN baik itu di luar dan di dalam pengadilan.
Begitu pula Para pimpinan OPD, dapat meminta saran, pendapat, pertimbangan hukum bahkan pendampingan kepada JPN dari Kejari Humbahas apabila dibutuhkan. Kerjasama ini sangat baik demi pemerintahan yang baik, sehingga kedepan tidak ada masalah. (Jp204)