TELUK KUANTAN,Bhayangkaranews24.id– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Drs H Suhardiman Amby Ak MM menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi akan segera melakukan penertiban terhadap pemasangan papan reklame baik berbentuk iklan maupun banner.
Dimana hal itu disampaikan Datuk Panglimo Dalam Suhardiman Amby dalam rangka meningkatkan salah satu sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi , Rabu (27/06/2023) lalu di Teluk Kuantan.
Menurut orang monor satu di Kabupaten Kuansing itu, ia sudah menugaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan penertiban tanpa pandang bulu diseluruh wilayah Kabupaten Kuansing.
“Semua iklan dan banner yang tidak ada menghasilkan PAD dan merusak keindahan tata kota, serta menghalangi pandangan yang bisa saja mengakibatkan kecelakaan akan dilakukan pembongkaran. Satpol PP Kuansing segera bertugas dan lakukan pekerjaan dengan baik sehingga bisa menghasilkan pemasukan untuk daerah
Papan reklame tersebut, sambung Suhardiman Amby, jika ditertibkan dan tercatat serta terarah akan dapat menyumbangkan PAD dengan baik dan terukur.
“Kalau sekarang kan banyak yang timpang tindih atau tidak jelas pemilik papan reklame tersebut, makanya harus dibongkar dan didata ulang kembali, dan ini berlaku untuk semua jenis papan reklame nantinya,” tegasnya.
Saat ini, kata Suhardiman Amby, OPD yang membidangi bagian hukum tengah menyiapkan segala sesuatu untuk kelengkapan dalam proses penertiban yang akan dilakukan nantinya.
Satpol PP Kuansing tentunya dalam bertugas dibekali dengan payung hukum yang jelas, yang saat ini tengah disiapkan untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Erdo282
Pemkab Kuantan Singingi akan tertibkan papan reklame

