Tulang Bawang Barat, bhayangkaranews24.id-Setelah beredar dibeberapa media online korban pencabulan dibawah umur hingga melahirkan di tiyuh/desa Indraloka 1, kecamatan Way Kenanga, kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung mencari keadilan dan berujung korban TK ( 17 ) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sat Reskrim PPA Polres Tulang Bawang Barat.

Direspon cepat satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Lambu Kibang mengamankan pelaku dirumahnya di tiyuh/desa Indraloka 1 pada hari Senin ( 10/7/2023 ) sekira pukul 13,00 WIB.

Ucapan apresiasi disampakan oleh pendamping korban Junaedi,S.H kepada jajaran Satreskrim khususnya PPA Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Lambu Kibang atas respon dan gerak cepat mengamankan pelaku RS ( 23 ) ucapan itu di sampaikan Junaedi saat ditemui oleh wartawan media ini dikediamannya pada hari Kamis ( 13/7/2023 ) sekira pukul 14,00 WIB.

“Saya selaku pendamping dan wakil dari keluarga korban menyampaikan mengapresiasi atas respon dan gerak cepat jajaran Reskrim Polres Tulang Bawang Barat khususnya dari PPA yang cukup bisa di acungi jempol dari mulai menerima laporan melakukan pemeriksaan hinga larut peteng dan langkah cepat mengamankan pelaku,”ucap Junaedi,S.H.

Seperti di ceritakan Junaedi kepada wartawan dirinya mendampingi korban dari mulai mencari ke adilan dengan mengadakan musyawarah dengan pihak pelaku (RS) dan keluarganya agar sudi bertanggung jawab sepenuhnya atas korban (TK) dan bayi yang baru dilahirkan akan tetapi usaha itu menemui jalan buntu bahkan keluarga korban enggan menerima penawaran itu dengan dalih keberatan memenuhi tuntutan korban yang di sampaikan oleh Junaedi ke pihak pelaku.

Dari buntutnya musyawarah kekeluargaan yang dilakukan Junaedi, (TK) selaku korban dan juga keluarganya melaporkan tindak pidana persetubuhan dibawah umur ke Polres Tulang Bawang Barat yang didampingi Junaedi dan ditindak lanjuti dengan cepat oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat serta Polsek Lambu Kibang dengan mengamankan pelaku ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

“Gerak cepat pengamanan pelaku (RS) itu menurut saya sudah sesuai prosedur dan pantas dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat yang dibantu anggota Polsek Lambu Kibang karena upaya musyawarah kami menemui jalan buntu, pihak pelaku berasumsi setelah terjadinya pernikahan siri yang dilakukan setelah terjadinya perbuatan itu akan menggugurkan ranah hukumnya, untuk proses selanjutnya kita tunggu informasi dari penyidikan, saya yakin penyidik Polres Tulang Bawang Barat akan melakukan penyelidikan secara profesional,”pungkas Junaedi,S.H.

DARMISI / Tim