Padang Lawas, Bhayangkaranews24.id – Menerima Laporan Dari masyarakat bahwa di daerah desa Sangkilon di temukan Mayat seorang laki-laki sudah dalam keadaan membusuk di Kebun Sawit Masyarakat Desa Sangkilon, Rabu (25/10/2023).

Bhabinkamtibmas Bripka Zulkifli Hasibuan Bersama dengan Masyarakat langsung menuju lokasi tepatnya Kebun Sawit Pulo Joring Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun.

Kemudian Kapolsek Barumun AKP.. Miftahuddin, SE bersama dengan Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas, Team Inafis , Camat Lubuk Barumun dan di bantu oleh Para Kepala Desa Kecamayan Lubuk Barumun. Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daetah (RSUD) Sibuhuan bersama mobil ambulance beserta warga menuju lokasi tersebut.

“Kebun sawit milik masyarakat sdra. HP Warga Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas, tepatnya di rawa (kubangan) ada airnya telah ditemukan 1 (satu) orang mayat seorang laki – laki belum di ketahui identitasnya Mister X dalam keadaan telanjang bulat posisi telentang, tubuh sudah membusuk.” kata AKP. Miftahudin, SE

Setelah Dilakukan Olah TKP tim INAFIS Polres Padang Lawas kemudian Mayat tersebut di dibawa kerumah Sakit Sibuhuan menggunakan ambulance untuk pemeriksaan selanjutnya.

Setelah sampai kerumah sakit salah satu warga Desa Siolip Kecamatan Barumun Baru sdri NSH menjelaskan pihak keluarganya telah merasa kehilangan saudaranya, telah hilang selama 5 hari dan merasakan curiga mayat di temukan adalah Keluarganya, sehingga di perlihatkan dengan pakaian kain sarung dan celana pendek serta ciri ciri rambut kriting milik korban dari pihak keluarga meyakini bahwa mayat tersebut adalah keluarganya atau abang kandung yang hilang.

Lanjut sdr NSH mengatakan bahwa mayat tersebut adalah saudaranya yang hilang bernama Alamsyah Harahap (40) menyatakan bahwa AH sejak berusia 23 tahun, mengalami penyakit Sarif terjepit dan sebelumnya juga pernah hilang berulang ulang kali di karenakan penyakitnya.

Kapolres Padang Lawas AKBP. Diari Astetika, S.IK melalui Kapolsek Barumun AKP. Miftahudin, SE mengatakan dari pihak keluarga kematian saudara AH (40) tahun.

Tidak mencurigai adanya orang lain menyebabkan kematiannya melainkan atas penyakit yang di deritanya selama ini. tidak menuntut kepada pihak kepolisian Polsek Barumun, Polres Padang Lawas, apabila kejadian ini tidak ditindak lanjuti, di karenakan atas kehendak Allah, bukan karna perbuatan manusia.

“Atas kejadian kematian saudara AH (40) yang di kebun Sawit saudara HP Desa Pasar Latong yang terletak di Pulo Joring Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas. Pihak keluarga bersedia membuat surat pernyataan tidak di lakukan Autopsi mayat dan tidak menuntut kepada siapapun dalam kejadian ini.” tegasnya (YM298).