Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bengkulu hari ini tidak lagi dapat dibaca semata sebagai penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut telah bergeser menjadi penegakan yang terpusat dan selektif, khususnya di kawasan depan Mega Mall Bengkulu, sementara di banyak titik pasar lain yang sama-sama memakan badan jalan, penertiban tidak dilakukan dengan standar yang serupa.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini patut dipersoalkan. Penegakan hukum yang selektif bertentangan dengan asas equality before the law dan asas keadilan, dua prinsip fundamental dalam negara hukum. Hukum tidak boleh tajam ke satu arah dan tumpul ke arah lain. Jika Perda dijadikan dasar, maka ia harus ditegakkan secara menyeluruh, konsisten, dan proporsional, bukan dengan pendekatan keras di satu lokasi dan pembiaran di lokasi lainnya.
Lebih jauh, perlu ditegaskan bahwa Perda No. 3 Tahun 2008 tidak dapat berdiri sendiri. Ia wajib tunduk pada norma hukum yang lebih tinggi, terutama UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Penertiban tanpa dialog, tanpa solusi relokasi yang layak, dan tanpa kepastian penghidupan jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sebagai kuasa hukum PK Bayu Purnomo Saputra, M.Tri Candra Rista DKK, kami telah menempuh jalur konstitusional. Surat resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Kota, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum, dengan satu permintaan sederhana? agar penertiban dilakukan secara humanis, solutif, dan berkeadilan. Namun ketika surat-surat tersebut tidak direspons, sementara tindakan lapangan tetap dilakukan secara keras, maka patut diajukan pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya yang terlebih dahulu mengabaikan hukum?
Dalam konteks ini, dorongan untuk membawa persoalan PKL ke ranah pidana, berdasarkan reaksi spontan di lapangan menunjukkan kecenderungan kriminalisasi masalah sosial. Dalam hukum pidana dikenal asas mens rea, yakni niat sebagai unsur utama. Reaksi kaget, panik, atau luka akibat penertiban tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai niat jahat. Apalagi hukum pidana sendiri menganut asas ultimum remedium, bahwa ia adalah jalan terakhir, bukan alat untuk menutup kegagalan kebijakan publik.
Kami juga mencermati beredarnya narasi yang melabeli PKL sebagai “preman”, bahkan menuding adanya tunggangan politik atau beking kekuasaan. Tuduhan semacam ini tidak menyentuh substansi persoalan. Sejarah menunjukkan, ketika argumen hukum melemah, stigma sering diproduksi. Fakta di lapangan justru sederhana, PKL adalah warga negara yang berusaha bertahan hidup dengan cara halal, tanpa jaminan struktural, tanpa perlindungan ekonomi, dan tanpa keistimewaan apa pun.
PKL tidak menuntut privilese. Mereka hanya meminta negara hadir secara bertanggung jawab.
Menata, bukan menyingkirkan. Melindungi, bukan mengkriminalisasi.
Jika penertiban dilakukan tanpa memenuhi asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum, maka yang dilanggar bukan sekadar Perda, melainkan roh konstitusi itu sendiri. Negara hukum tidak diukur dari seberapa keras ia menertibkan rakyat kecil, tetapi dari seberapa adil ia memperlakukan mereka.
Ketertiban tanpa keadilan bukanlah penegakan hukum, melainkan pengingkaran terhadapnya.
Dan di sanalah martabat negara diuji di hadapan rakyatnya, dan di hadapan dunia.



