Pasuruan, – Bhayangkaranews24.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan Kabupaten menggelar rapat paripurna dalam agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan tahun 2025, bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (08/04/26).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Hadir dalam rapat paripurna kedua ini, para wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, segenap anggota dewan, sekwan, OPD, staf ahli, asisten, camat serta para wartawan dari beberapa media, baik cetak maupun online.

Sebelum penyampaian rekomendasi dari masing komisi, sekwan Tri Budiharto membacakan surat masuk dari Bupati Pasuruan perihal tidak hadirnya di rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan kedua, karena menghadiri undangan dari kementerian perhubungan dan menugaskan wakil bupati Pasuruan Shobih Asrori.

Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, memberikan kesempatan para jubir dari masing masing komisi, dimulai dari komisi 1, 2, 3 dan 4 untuk menyampaikan rekomendasi atas penyampaian LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025.

Dalam penyampaian rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan mengapresiasi pemerintah kabupaten Pasuruan atas penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Bupati Pasuruan yang di wakili Shobih Asrori menyampaikan, kami atas nama pemerintah kabupaten pasuruan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas rekomendasi yang telah diberikan DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025.

“Rekomendasi yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan hari ini, akan menentukan kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, dan penyusunan kebijakan perda pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” ucapnya.

lebih lanjut, Wakil bupati Pasuruan yang akrab disapa Gus Shobih ini juga menyampaikan, rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan kepada seluruh perangkat daerah, sesuai dengan urusan yang dilaksanakan masing-masing perangkat daerah untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.

“Kami berharap, Rekomendasi yang konstruktif yang diberikan DPRD Kabupaten Pasuruan hari ini, dapat meningkatkan kinerja pelayanan menuju kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, pimpin DPRD Kabupaten Pasuruan yang akrab disapa cak Samsul ini menjelaskan, bahwa Keputusan DPRD kabupaten Pasuruan ini di atur dalam nomer 6 tahun 2026 tentang rekomendasi DPRD Kabupaten terhadap terhadap peraturan keterangan pertanggungjawaban bupati Pasuruan anggaran tahun 2025.

“Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan memutuskan, menetapkan laporan LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Terhadap laporan LKPJ Bupati Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan Bupati Pasuruan akan memperhatikan dan melaksanakan catatan rekomendasi dari komisi 1, 2,3 dan 4 tag di sampaikan pada rapat paripurna kedua DPRD Kabupaten Pasuruan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan tanggal 8 April 2026,” paparnya.

Acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di akhiri dengan penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD kabupaten Pasuruan dengan Bupati Pasuruan tentang penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan terkait LKPJ Bupati Pasuruan tahun 2025. (HR)