JakartaBhayangkaranews24.id, Dalam lanskap pemberantasan narkotika yang kian kompleks, negara dituntut untuk tidak hanya hadir sebagai penindak, tetapi juga sebagai pemutus mata rantai kejahatan secara menyeluruh. Usulan Polri untuk memasukkan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana narkotika ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika menjadi salah satu langkah strategis yang menuai dukungan luas.

 

Ulama dan pemikir pesantren, Alawi Nurul Alam al-Bantani, memandang kebijakan ini sebagai pendekatan yang lebih mendalam dalam membaca struktur kejahatan narkotika. Menurutnya, kejahatan tidak hanya berdiri pada pelaku, tetapi juga bertumpu pada kekuatan ekonomi yang menopangnya.

 

“Jika kita hanya menindak pelaku, maka itu ibarat menebang cabang tanpa menyentuh akar. Sementara akar sesungguhnya adalah kekuatan finansial yang terus menghidupi jaringan tersebut,” ungkapnya dengan gaya reflektif.

 

Ia menilai bahwa peredaran narkotika modern telah bertransformasi menjadi kejahatan terorganisir yang rapi, di mana aset dan aliran dana menjadi elemen vital. Oleh karena itu, perampasan aset bukan sekadar pelengkap hukum, melainkan inti dari strategi pemberantasan yang berkeadilan.

 

Kiai Alawi juga menekankan bahwa hukum harus mampu menjangkau dimensi yang lebih dalam, tidak berhenti pada apa yang tampak, tetapi juga menembus apa yang tersembunyi. Dalam konteks ini, regulasi yang kuat akan memberikan legitimasi bagi negara untuk menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada kepentingan publik.

 

“Di sinilah hukum tidak hanya menjadi alat penghukum, tetapi juga sarana pemulihan. Aset yang dirampas adalah hak masyarakat yang sebelumnya dirampas oleh kejahatan,” jelasnya.

 

Dalam perspektif keilmuan Islam, ia mengaitkan langkah tersebut dengan prinsip menjaga kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) dan menutup pintu kerusakan (sadd adz-dzari’ah). Kaidah fiqh “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”, sebagaimana termaktub dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi, menjadi landasan bahwa mencegah kerusakan harus lebih diutamakan daripada menarik kemanfaatan.

 

Lebih jauh, Kiai Alawi mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi generasi bangsa dari kehancuran yang ditimbulkan oleh narkotika.

 

“RUU ini bukan sekadar teks hukum, tetapi cermin dari keberpihakan negara. Apakah ia berpihak pada masa depan generasi, atau memberi ruang bagi kejahatan untuk terus berakar,” tuturnya.

 

Ia berharap, pembahasan RUU Narkotika dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga tajam dalam memotong akar persoalan.

 

“Ketegasan hukum adalah wajah dari keseriusan negara. Dan keseriusan itu hanya akan tampak ketika kejahatan tidak lagi memiliki tempat untuk tumbuh,” pungkasnya.

 

(AM-212)