Humbahas – bhayangkaranews24.id, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2025-2029 ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas, Rabu 6 Agustus 2025.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika A Simamora dan Marsono Simamora, para anggota DPRD Humbahas, Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Kapolsek Doloksanggul AKP Jon RE Pangaribuan SH, Kasi PB3R Kejari Humbahas Ilmi Akbar Lubis SH, Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang, OPD, PKK, DWP serta berbagai komponen masyarakat.
Sebelum Perda ditetapkan, terlebih dahulu penyampaian laporan hasil pembahasan Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Humbahas bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas terhadap Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Humbahas.
Laporan hasil pembahasan Rapat Gabungan Komisi DPRD Humbahas disampaikan Antonius P Simamora ST. Pendapat Akhir Fraksi Golkar Solidaritas disampaikan Ratna Fride Marbun SE, Fraksi Hanura (Labuan Sihombing), Fraksi Nasdem (Gerhana Tumanggor), Fraksi Perindo (Guntur S Simamora), Fraksi Gerindra (Bosfer Rikardo Nababan) dan Fraksi Gabungan (Nikodemus Munte).
Antonius Simamora selaku juru bicara Gabungan Komisi DPRD Humbahas mengatakan bahwa terkait dengan pembangunan infrastruktur, selama ini pelaksanaan pembangunan cenderung hanya berfokus pada pemenuhan volume fisik semata. Maka lima (5) tahun kedepan, agar pembangunan infrastruktur tidak hanya menekankan pada aspek kuantitas atau volume. Tapi juga memperhatikan unsur keindahan dan keterpaduan desain. Sehingga hasil pembangunan dapat memberikan mamfaat yang maksimal secara fungsional maupun visual. Prinsip ini dapat menjadi bagian dari arah kebijakan dan dimasukkan kedalam RPJMD. Terkait pengakuan terhadap kawasan hutan negara, dimana sebagian besar masyarakat hingga saat ini belum sepenuhnya mengakui keberadaan kawasan hutan negara. Terdapat pula, lahan milik masyarakat yang meskipun secara administrasi tidak termasuk dalam kawasan hutan negara. Namun dikategorikan sebagai lahan gambut. Penunjukan kawasan hutan negara dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat yang lahannya terdampak. Maka sangat diharapkan, agar dokumen perencanaan RPJMD 2025-2029 mampu memuat arah kebijakan dan strategi yang menjawab permasalahan tersebut. Juga mendorong adanya koordinasi yang intersif dengan pemerintah pusat,agar kurun waktu lima tahun kedepan, persoalan status lahan, pengakuan kawasan hutan dan hak-hak masyarakat dapat terselesaikan secara adil, transparan dan berkelanjutan.
Gabungan Komisi DPRD juga mengharapkan agar angka-angka target sasaran yang tercantum dalam RPJMD disusun berdasarkan data faktual dan kondisi riil di lapangan. Ini sangat penting, agar setiap target yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi daerah secara objektif. Maka angka dan data yang termuat dalam dokumen RPJMD tidak hanya menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah tapi juga dapat digunakan sebagai dasar yang kuat dalam pengajuan bantuan anggaran ke pemerintah pusat.
DPRD Humbahas juga memberikan masukan kepada pemerintah, terkait isu pengembangan petani milenial. Saat ini belum terakomodir secara khusus dalam dokumen RPJMD. Sebagaimana telah disampaikan oleh pemerintah, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRD) dapat dicapai dengan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan jumlah pelaku UMKM. Disarankan, agar paradigma pembangunan yang digunakan dengan peningkatan kualitas penduduk, khususnya melalui penciptaan kesempatan kerja yang produktif di sektor-sektor strategis.
Sebagai langkah awal, DPRD Humbahas menyarankan agar pemerintah daerah melakukan studi tiru ke daerah-daerah yang telah berhasil mengembangkan program petani milenial. Secara efektif, agar praktek-praktek baik tersebut dapat diadaptasi dan diterapkan di Humb



