Tulang Bawang, bhayangkaranews24.id-Perpanjangan masa jabatan kepala kampung Kecubung Raya, kecamatan Meraksa Aji, kabupaten Tulang Bawang Lampung yang semula berakhir pada periode 2021-2027, kini diperpanjang hingga periode 2021-2029 kegiatan itu digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala, Selasa 2/7/2024.
Perpanjangan masa jabatan ini memang sudah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan atas UU tentang Desa tahun 2014.
Ariwansah, S.Pd.I kepada kampung Kecubung Raya menyampaikan harapannya dengan perpanjangan masa jabatan ini menurutnya, visi dan misi yang telah digagasnya dapat terwujud hingga akhir masa jabatannya visi dan misi tersebut meliputi :
Pemberdayaan masyarakat : Ariwansah, S.Pd.I berkomitmen untuk terus memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan kampung melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, sosial dan budaya, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat kampung Kecubung Raya secara keseluruhan.
Pemeliharaan Lingkungan : Kepala kampung Kecubung Raya memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam hal ini, ia berkomitmen untuk melaksanakan program-program meningkatan kualitas Pendidikan dan Kesehatan: Ariwansah, S.Pd.I menyadari bahwa pendidikan dan kesehatan adalah kunci untuk membangun masyarakat yang berkualitas oleh karena itu, ia akan terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di kampung serta meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh warga.
Komitmen kuat terhadap visi dan misi tersebut, Ariwansah, S.Pd.I optimis bahwa masa jabatannya yang diperpanjang akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kampung Kecubung Raya hingga tahun 2029.
Dengan adanya tambahan masa jabatan tentunya kami harus menyiapkan perubahan untuk kampung Kecubung Raya lebih maju dan akan mengakomodir kebutuhan dan kepentingan dasar masyarakat kampung Kecubung Raya sampai tahun 2029,”tambahnya.
Pewarta Lampung Darmisi


