Bhayangkaranews24 Labuhan batu sumut informasi laporan masyarakat terkait adanya marak aktivitas peredaran sabu di lingkungan padat penduduk di Desa Sei Sakat kecamatan panai hilir Kabupaten Labuhan batu personel Polsek bersama polres Labuhan batu segera menindak lanjutin dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Hasil informasi tersebut diterima pada hari selasa sore (23/9/2025) sekira pukul 15.30 wib.Kapolsek panai hilir AKP RUSTAM E,SLABAN,SH kemudian memerintahkan kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan SH beserta tim opsnal melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 18.15 wib,tim berhasil menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang di maksud dan melakukan penangkapan di Dusun 1 Desa Sei Sakat kecamatan panai hilir.

Pelaku Berinisial MS alias Sapran (44)warga dusun 1 Desa Sei Sakat kecamatan panai hilir Kabupaten Labuhan batu. Polisi dapat menyita dari tangan tersangka/barang bukti berupa 1bungkus paket sedang transparan dan 3 bungkus paket kecil berisi di duga sabu seberat total 2,31 gram bruto,1kotak rokok warga hitam merek Magnum filter,50 plastik kiip kecil kosong serta uang tunai RP 150.000 di duga hasil penjualan Narkoba.

Saat di interogasi tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya.
Pelaku dan serta barang bukti tersangka tersebut dapat di amankan petugas polisi.
Dan di serahkan ke Mapolres Labuhan batu dan di proses secara hukum.
Hasil konfirmasi dari narasumber Kasi Humas polres Labuhan batu.

Penulis:Madon Sopian Tambunan.