Bhayangkaranews24 Labuhan batu sumut-Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di perumahan DL.Sitorus Kelurahan Ujung bandar Kec.Rantau Selatan.

Operasi yang di laksanakan
Satuan reserse narkoba polres Labuhan batu di laksanakan pada hari senin (15/09/25)di bawah pimpinan kasat narkoba AKP., Iwan Manshuri,S,H., M,H.bersama Kanit 11 IPDA R.Situngkir,S,H.
setelah melakukan penyelidikan,berhasil mengamankan seorang pria Berinisial IS,Dari tersangka polisi menemukan sabu seberat 13,2gram bruto,86 butir pil Ekstasi,28 butir Erimin 5,serta berbagai perlengkapan seperti timbangan elektrik,tas selempang,dan handphone.
Dari hasil interogasi,IS mengaku telah menitipkan sabu kepada rekannya TK untuk di simpan .
Tim melakukan gerak cepat dan berhasil meringkus TK di lingkungan bandar rejo Kelurahan ujung bandar pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 wib.dari penggeledaan di rumah TK polisi menemukan sabu dengan berat total 712,11 gram bruto yang di kemas dalam beberapa paket,serta pil psikotropika dan barang bukti yang lainnya.
Hasil berdasarkan keterangan IS,narkotika tersebut di peroleh dari seorang pemasok di bagan sinembah Kabupaten Rokan Hilir,propinsi Riau dengan jumlah 1 kilo gram sabu yang di beli seharga Rp.400 juta untuk di edarkan di wilayah Rantau Prapat. Sementara pil esktasi dan psikotropika di peroleh dari warga Rantau Selatan yang saat ini masih pencarian.
Plt kasi humas polres Labuhan batu menyampaikan bahwa kedua tersangka Pengedar narkoba kini di tahan dan di jerat sesuai pasal yang berlaku di Indonesia sbb:
Pasal 114 ayat (2)subs.
Pasal 112 ayat (2)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika,dengan ancaman hukuman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhan batu AKBP Choky Sentosa Meliala,S,I,K. S,H., M,H, mengapresiasi kinerja satres Narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus besar ini.”Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhan batu.
Penindakan ini adalah bentuk komitmen polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap dukungan dan kerjasama masyarakat terus terjalin agar wilayah kita terbebas dari narkoba “tegasnya.
Hasil konfirmasi dari narasumber kasi humas polres Labuhan batu.
Penulis:Madon Sopian Tambunan.



