Bhayangkaranews24 Labuhan batu sumut- Petugas personel Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di kelurahan pondok batu kec.bilah hulu sekira pada hari senin (15/9/2025) dan sekira pukul 15.00 wib.

Tim personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan kepada pelaku yang mencurigakan.
Dari hasil interogasi tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Guntur melalui perantara yang tidak di kenalnya.barang tersebut di terima di sekitar simpang N 2 desa N2 jalinsum Rantau Prapat menuju kota pinang. Tim kemudian melakukan pengembangan, namun keberadaan Guntur dan perantara belum di temukan.
Tersangka Berinisial SR umur 42 thn warga aek Nabara Kabupaten Labuhan batu kembali berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,55 gram bruto ,plastik kosong, timbangan elektrik, satu unik handphone serta sepeda motor, supra x 125 yang di gunakan pelaku diwilayah kec.bilah hulu Kabupaten Labuhan batu (16/9/2025).pelaku dan barang bukti dapat di amankan polsek Labuhan batu dan di proses secara hukum.
Kapolres Labuhan batu AKBP Choky Sentosa Meliala, S,I,K., S H. M,H. melalui Plt kasi humas Iptu Arwin,S,H.,menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
Polres Labuhan berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas . “Tegasnya.
Hasil konfirmasi dari Narasumber:Plt kasi humas polres Labuhan batu.
Penulis:Madon Sopian Tambunan.



