Bhayangkaranews24 Labuhan batu sumut- Kasus ini bermula pada hari jumat,19 september 2025 sekira pukul 16,30 wib,di mana korban bersama rekannya mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya persoalan penarikan kendaraan.

Saat berada di lokasi, korban kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak eksternal debt collector.jadi,situasi namun berujung pada terjadinya Pengeroyokan oleh sekelompok orang. Akibatnya korban mengalami luka memar serta lebam di beberapa bagian tubuh.

Hasil dari penyelidikan personel Satreskrim polres Labuhan batu berhasil mengamankan 2(dua)tersangka utama yaitu Berinisial FLM alias Findo umur 39 thn warga kelurahan siringo-ringo Kec.Rantau Utara. Dan RR umur 35 thn warga kelurahan sirandorung kecamatan Rantau Utara.
Sementara itu tujuh (7)orang pelaku lainnya masih dalam melakukan proses pengajaran. Kasar Reskrim polres Labuhan Batu AKP Teuku Rivanda Ikhsan S T,K.,S I,K.,M,A.,menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindak lanjutin laporan masyarakat.
Karena para tersangka pelaku terserah dengan melanggar pasal 170 Ayat (1)jo pasal 351.
Ayat (1)KUHP tentang pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Personel Satreskrim polres mengamankan dua orang tersangka utama dan saat ini terus melakukan pengajaran terhadap tujuh orang lain. Kami tegaskan polres Labuhan Batu tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun tindak kekerasan di wilayah hukum kami,”tegasnya.
Para tersangka pelaku dapat di amankan polres Labuhan Batu dan di proses secara hukum yang berlaku.
Hasil konfirmasi dari Narasumber Plt Kasi Humas polres Labuhan batu.
Penulis:Madon Sopian Tambunan.


