Bhayangkaranews24 Labuhan batu sumut-Dengan laporan masyarakat dusun teluk Ketapang desa teluk Binjai Berinisial Patar Jonli Lumban gaol jenis kelamin laki-laki umur 49 thn agama Kristen pekerjaan swasta Kec.kualuh Hulu kab.labura.

Korban pelapor sendiri.pada hari rabu tanggal 10 september 2025 sekira pukul 20.30 wib,pelopor berangkat dari Tapanuli hendak pulang ke kampung di desa teluk Binjai dan setibanya di jln jend.sudirman Kec.Aek kanopan kec.kualuh Hulu Kabupaten Labuhan batu Utara.
Pelapor berhenti untuk membeli oleh-oleh dan kemudian di dalam mobil sambil memainkan HP VIVO milik pelapor, sesaat kemudian HP VIVO tersebut tiba-tiba di ambil dari tangan pelapor oleh 2(dua) orang pelaku yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor,dan selanjutnya pelapor keluar dari mobil dan mengejar pelaku akan tetapi pelapor tidak dapat mengejarnya,dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek kualuh hulu, dan pelapor mengurus kembali CIM CARD HP tersebut di grapari dan melihat dan membuka Aplikasi BRIMO dan Aplikasi Brimo tersebut sudah di blokir, dan melihat di Aplikasi Brimo tersebut ada transaksi sudah berhasil Rp 10.000.000,_(sepuluh juta rupiah),dan selanjutnya pelapor mengecek ke bank BRI dan ternyata benar uang korban sudah hilang sebanyak Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000(tiga belas juta rupiah).dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan kepolsek kualuh Hulu sekaligus menyerahkan barang buktik tersebut sbb:
×1(satu) buah Handphone vivo.
× 1lembar bukti transaksi bank BRI.barang bukti tersangka dapat di amankan guna di proses hukum lebih lanjut yang berlaku di NKRI.
Hasil konfirmasi dari narasumber Kanit Reskrim kualuh hulu Aek kanopan Kabupaten Labuhan batu utara .
Penulis:Madon Sopian Tambunan.



