Pasuruan – bhayangkaranews24.id
Audensi sengketa SDN Jeladri 1 antara ahli waris dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan belum ada titik temu, Audensi bersama Komisi 1 dan Komisi |V DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (07/07/2025).
Sengketa ini bermula dari klem dari ahli waris , yang menyatakan bahwa lahan tanah ini miliknya keluarga dan belum diperjual belikan selama ini yang bayar pajak adalah ahli waris, sementara Pemerintah Daerah diwakili Dinas Pendidikan, mengatakan bahwa lahan SDN Jeladri itu udah ditempati bertahun tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menyatakan bahwa sengketa ini harus dibawa ke ranah hukum pihaknya siap kalau nanti Pemkab dinyatakan kalah kami udah menyiapkan anggaran untuk penyelesaiananya sesuai putuskan pengadilan, ungkapnya.
Di samping itu Tri Agus Kadispendik juga menyampaikan bahwa mediasi ini udah dilakukan sejak tahun 2024,namun selama ini belum mendapatkan kesepakatan jadi pihak nya menilai jalur hukum di Pengadilan menjadi pilihan sengketa ini, biar ada dasar nya untuk uang pengganti bila Pemerintah kabupaten kalah, tambahnya.
Rudi Hartono Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan menyarankan agar sengketa ini dibawa ke Pengadilan agar sengketa ini segera selesai dan tidak berlarut larut , digugat saja agar ada kepastian hukum yang jelas, sarannya.
Andre Wahyudi Ketua Komisi IV, menyampaikan bahwa sambil menunggu kepastian hukum diharap proses kegiatan belajar mengajar di SDN Jeladri 1 tidak terganggu dan berjalan seperti biasa meskipun dalam sengketa ,ungkapnya.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada sertifikat resmi atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait tanah SDN Jeladri 1.Dokumen dokumen kepemilikan masih berada di tingkat Desa, kami menyarankan agar penyelesaian sengketa ini agar penyesuaian nya jalur yang terstruktur, tutur Herman . (Hery-277))



