Padang Lawas, bhayangkaranews24.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas di Gedung Paripurna, Rabu (16/08/2023).

 

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Palas, Amran Pikal Siregar didampingi Wakil Ketua I, H. Irsan Bangun Harahap dan Wakil Ketua, II Sahrun Hasibuan serta dihadiri 24 anggota DPRD Palas lainnya.

 

Plt Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt,. MM,. M.Si,. MH (AZP) mengatakan Pemkab Padang Lawas telah menyampaikan dan menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren, rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah

 

“Di dalam Undang-Undang Nomor nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Kepala Daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah berdasarkan regulasi dalam merealisasikan otonomi daerah sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta khasanah daerah,” katanya.

 

Dikatakannya, Peraturan Daerah juga harus dibuat melalui tahapan perencanaan yang disebut program legislasi daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

 

Plt. Bupati AZP juga menambahkan Ranperda tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren ini diharapkan dapat mendukung percepatan kemajuan pondok pesantren dan meningkatkan kesejahteraan pendidikan dan tenaga kependidikan pesantren.

 

“Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan mampu mengendalikan alih fungsi lahan yang ada di Kabupaten Padang Lawas guna menjamin ketersediaan lahan,” jelasnya.

 

Zarnawi menambahkan bahwa Ranperda Pajak dan Retrebusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

“Seperti yang kita ketahui bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah,” tandasnya.

(YM298).