Padang Lawas, bhayangkaranews24.id – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinsial PH dan RD, Jumat (5/5) malam lalu.

Kronologis pembunuhan terjadi di rumahnya sendiri di Desa Gunung Inten, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi menyatakan pelakunya adalah anak pertama dari istri kedua korban bernama JEH (22) warga Desa Sayur Mahincat, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan S.IK,. M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP. Hitler Hutagalung, SH,. MH mengungkapkan dari keterangan tersangka, motif pelaku JEH (22) yang merupakan anak pertama dari istri keduanya tersebut tersulut emosi karena orangtuanya tidak beri pekerjaan dan tinggal di rumahnya.

”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan karena emosi tidak diperbolehkan tinggal dan tidak diberi pekerjaan oleh korban,” ujar Hitler, Senin (08/05/2023).

Kasat AKP. Hitler Hutagalung menambahkan, kejadian berawal pada hari Jumat (05/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB saat tersangka yang merupakan anak pertama dari istri kedua PH (58) datang meminta pekerjaan dan tinggal di rumah korban.

Namun karena ditolak korban, tersangka menjadi emosi dan tega menghabisi nyawa orang tuanya tersebut menggunakan linggis.

Sofar Hasibuan sempat memanggil pelaku tetapi tidak menyahuti dan bergegas pergi dan sesampainya di rumah, Sofar Hasibuan melihat kedua orang tuanya tergeletak bersimbah darah, terang Kasat.

Lanjut Kasat menjelaskan, usai olah TKP dan berdasarkan pengakuan saksi, sekitar pukul 21.00 Wib Personil Sat Reskrim Polres Padang Lawas dipimpin Kanit Pidum Iptu Ahmad Bani S. SH bersama anggota dan Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu. Syaiful Bahri melakukan pengejaran terhadap JEH.

“Diperkiraan tersangka pergi ke rumah abangnya Zulhadi Simamora berada di Desa Hadungdung Pintu Padang Kecamatan Aek Nabara Barumun. Sekitar pukul 22.50 WIB, Jefri Ependi (JE) Hasibuan ditemukan di perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumah Zulhadi Simamora,” jelas Kasat Hitler.

”Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti pakaian korban, pakaian tersangka, satu buah linggis dengan ukuran kira-kira 130 cm, satu batu sungai, satu Hp Nokia, satu botol minuman ALe-ALe, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor kendaraan,” terang Kasat AKP. Hitler Hutagalung.
(YM298).