Polres Jembrana Jebloskan Pelaku Narkoba Dalam Operasi Antik Agung

Jembrana bhayangkaranews24.id – Dalam Operasi Antik Agung 2023, Polres jembrana telah mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres jembrana di beberapa tempat kejadian perkara, disamping dalam ops antik Sat narkoba Polres jembrana juga mengungkap kasus narkotika dan penyalahgunaan menjual obat tanpa ijin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Jembrana  I Gede Alit Darmana,S.H.,M.H yang didampingi Kasihumas I Made Astawa Astiawan,S.H seijin Kapolres Jembrana  AKBP I Dewa Gde Juliana,S.H.,S.I.K., M.I.K,dalam Press Comference menjelaskan dengan awak media ,bahwa mulai tanggal 10 mei s.d 25 mei 2023 Polres Jembrana menggelar operasi dengan sandi Operasi antik agung 2023, dalam ops tersebut Polres jembrana telah berhasil mengungkap tiga target operasi diantaranya,Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekirta pukul 01.00 wita Jalan Kutai
Banjar Sebual, Ds. Dangin Tukadaya, Kec/ Kab. Jembrana. Tersangka dengan inisial A, alamat Lingk. Baler Bale, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo,Kabupaten Jembrana,berikut dengan barang bukti telah diamankan. Kemudian,Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekitar pukul 19.30 wita Jalan Kuru Setra, Banjar Beratan, Ds. Yeh Kuning, Kec/ Kab. Jembrana,berhasil menangkap dengan inisial A Als. Abem, alamat Lingk. Menega, Kel. Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana dan barang buktinya,dan Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekirta pukul 20.30 wita Jalan Jempiring no.4, Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Baler Bale Agung, Kec. Negara Kabupaten Jembrana,berhasil menangkap tersangka inisial  B alias Bagik, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan/Kabupaten Jembrana,berikut barang bukti juga.

Kemudian pada kesempatan ini, jelas Alit Darmana kami juga disampaikan bahwa pada bulan april 2023, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua tkp pelaku penyalahgunaan narkotika  dengan lima orang tersangka masing masing,masing masing. Pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 19.00 wita,masing  bertempat di Banjar Pangkungdedari, Desa Melaya Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana,dengan tersangka inisial M Als (Dek Mawa),  alamat Banjar Melaya Tengah Kaja, Dusun Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, TSK inisial F alisan DEWA Robet, beralamat Banjar Pasar, Dusun Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.dan  TSK inisial A alias Rafiq , alamat  Banjar Sumbersari, Dusun Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan pada  hari Rabu  tanggal 12 April  2023 sekira pukul 23.00 wita, bertempat di Gang sebelah selatan Gor Krisna Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, ditangkap TKP dengan inisial A alias Angga ,alamat, Lingkungan  Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana,  Kabupaten Jembrana.dan TSK inisial W Alias M  , alamat Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana,  Kabupaten Jembrana.

” Kemudian kami juga  ungkap kasus penyalahgunaan menjual obat tanpa ijin edar ada dua TKP dengan tiga tersangka masing-masing. Pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 14.30 wita, Di rumah yang beralamat di Banjar Mandar, RT/RW 001/001, Desa Cupel Kec. Negara Kab. Jembrana. Tersangka dengan inisial ,A  Alias Ian , alamat, Banjar Mandar RT/RW 001/001, Ds. Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,dan TSK dengan inisial.F alias Faisal alamat Banjar Mandar, Dusun Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,”

Pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 15.00 wita, Di rumah yang beralamat di Banjar Mandar, RT/RW 005/001, Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Ditangkap tsk M alias Dani,  alamat Banjar Mandar RT/RW 005/001, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” ungkap Alit.

” Pasal yang dipersangkakan terhadap penyalahgunaan menjual obat tanpa ijin edar adalah pasal 197 atau 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009, kesehatan sebagaimana diubah menjadi pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah menjadi pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 197 Perpu No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Secara tegas Alit sampai, seijin bapak kapolres,Apabila ada masyarakat ,kenalan kerabat sebagai pengguna narkoba yang mau menyerahkan dirinya, kami Satresnarkoba siap untuk memfasilitasi untuk rehabilitasi, karena ini juga amanat dari undang undang no 35 tahun 2009.

(SA-200)