Bhayangkara news24 Labuhan Batu Sumut-Kasat narkoba polres Labuhan batu AKP Hardianto, S,H.,M,M,menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari rabu 04 februari 2026 sekira pukul 13.30 wib.saat team 1 unit satres Narkoba Polres Labuhan batu yang di pimpin oleh kanit 1 satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang di duga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindak lanjutin informasi itu,petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 14.12 wib,petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak -gerik mencurigakan sedang duduk di dalam sebuah pondok di area perkebunan sawit.

Petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan laki-laki yang di ketahui Berinisial MT (42).saat di lakukan pemeriksaan di lokasi petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram yang berada di lantai tepat di bawah kaki tersangka.

AKBP Wahyu Edrajaya, S,I,K.,M ,Si,melalui Plt Kasi humas IPTU Arwin, S,H.,menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen polres Labuhan batu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Labuhan batu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dan penyalahgunaan narkoba.
Satuan reserse narkoba polres Labuhan batu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres Labuhan batu(05/02/2026).
Hasil konfirmasi dari narasumber Humas polres Labuhan batu.

 

Penulis:Madon Sopian.