Padang Lawas, bhayangkaranews24.id –
Puluhan Sepeda Motor Knalpot Blong Terjaring Razia Polres Padang Lawas, yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

Kegiatan operasi penertiban knalpot blong dipimpin Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP. M. Husni Yusuf bersama Kanit Regident Satlantas, Ipda. Yusuf Indra K. Siregar dan personil. Pelaksanaan razia berlangsung depan Sekolah MTsN 1 Padang Lawas, Jumat (12/01/2024).

Puluhan unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot blong atau tidak standar langsung diberikan tindakan penertiban.
Kapolres Palas, AKBP. Diari Astetika, S.I.K melalui Kanit Regident Sat Lantas, Ipda. Yusuf Indra K. Siregar mengatakan, tindakan penertiban knalpot blong tidak standar didasarkan pada UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud pasal 285 ayat (1) jo padal 106 ayat 3, dengan sanksi kurungan selama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp.250.000.

Kata Ipda Yusuf, pihak Polres tetap merespon keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot blong.atau bising.
“Pihak Polres juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” terangnya.

Ipda Yusuf melanjutkan, Personil juga dilakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas. kepada pengendara kendaraan yang terjaring razia.

Kendetaan yang terjaring razia akan diamankan ke Mapolres Padabg Lawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Razia ini dilakukan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan menekan penggunaan knalpot blong yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat,” ungkapnya.
(YM298).