Bengkulu, Bhayangkaranews24.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Seluma berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan mengamankan ribuan butir obat jenis Samcodin. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 11.20 WIB di Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma.

Dalam konferensi pers, Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan di dampingi Kasat Narkoba Polres Seluma, Iptu Hengky Noprianto, menjelaskan, tersangka berinisial GT (29), seorang karyawan swasta asal Kelurahan Pasar Tais, ditangkap saat melakukan transaksi mencurigakan.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 9.400 butir obat Samcodin, satu unit sepeda motor, handphone, serta uang tunai Rp100 ribu,” Sampai Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat keras jenis Samcodin di wilayah Lubuk Kebur.

“Pelaku diduga kuat mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Kapolres.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Seluma untuk proses hukum lebih lanjut.