Bhayangkaranews24 Labuhan Batu- Dalam upaya memberantas peredaran narkotika jenis sabu di jajaran Polsek hulu bersama polres Labuhan batu di laksanakan kegiatan grebek Sarang narkotika jenis sabu (GSN)di dusun mual mas desa kampung dalam kecamatan bilah hulu Kabupaten Labuhan batu, minggu (15/2/2026)pada malam hari.

Di lakukan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Operasi tersebut di pimpin oleh Kapolsek bilah hulu AKP Redi Sinulingga bersama personel Polsek bilah hulu dengan melibatkan perwakilan masyarakat setempat.

Pelaksanaan GSN ini di lahan sawit milik warga ,petugas tidak menemukan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu. Namun personel menemukan sejumlah Barang yang di duga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba berupa plastik klip transparan kosong, mancis,serta alat hisap (bong).

Di Dusun mual mas masyarakat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas respon cepat terhadap laporan warga serta upaya nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari bahaya narkoba.

Kapolres Labuhan batu AKBP WAHYU EDRAJAYA S,I,K.,M,Si,melalui Plt,Kasi Humas IPTU ARWIN S,H. , menyatakan bahwa kegiatan GSN merupakan bentuk komitmen polri dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu hingga ketingkat desa.

“Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,maupun peredaran narkoba.

Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjutin secara cepat dan profesional. Kami mengajak seluruh untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, bersih,dan sehat. “Ujar humas polres Labuhan batu.

Penulis:Madon Sopian.