Bhayangkara news24 Labuhan Batu Sumut- Dengan pengaduan masyarakat Pada hari jumat/22 Agustus 2025 pukul 21.45 wib di kampung tengah Dusun 1X desa situasi dua Kec.kualuh Selatan kab.labuhan batu Utara.

Atas perintah Kapolsek kualuh Hulu AKP NELSON SILALAHI S,H,M.H. di pimpin di pimpin tim kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAN S,E,menujuh ketempat tersebut dan melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat yang di informasikan masyarakat tersebut. Dan sekira pukul 21 .45 wib tim langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah dan berhasil mengamankan 1(satu)orang terduga pelaku dan 1(satu) orang lagi berhasil melarikan diri dan di Lakukan pengejaran namun belum berhasil di amankan dan Dan kemudian menyita seluruh barang bukti yang ada di depannya dan setelah di interogasi.

Polsek kualuh Hulu aek kanopan berhasil meringkus pelaku di TKP pada hari jumat/22 Agustus 2025 pukul 21.45 wib di kampung tengah Dusun 1X desa si dua dua kec kualuh Hulu kab.labuhan batu Utara.
Tersangka Berinisial Mulkan Syahbana Tanjung Alias Mulkan,jenis kelamin Laki-laki, umur 43 tahun, Agama Islam Pekerjaan Petani Dusun 1V B simpang durian desa gunung melayu Kec.kualuh Selatan kab.labuhan batu Utara/berdomisili di perumahan puri indah desa damuli pekan Kec.kualuh Hulu kab.labuhan batu Utara.

Tersangka dapat di amankan di TKP berikut BB di bawa kepolsek kualuh Hulu untuk di proses lebih lanjut.
Hasil konfirmasi dari narasumber
Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL S.E.

 

Penulis:Madon Sopian Tambunan.

Barang-barang bukti yang di dapat 1(satu)bungkus plastik klip transparan, sedang dan 4(empat)bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,97 gram (tujuh koma sembilan puluh tujuh gram bruto).
1(satu)buah timbangan elektrik.
1(satu)buah sekop terbuat dari pipet .
Uang sebesar Rp 95.000(sembilan puluh lima ribu rupiah).