.

Bhayangkaranews24 Labuhan Batu Sumut- Setelah menerima Informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di tersebut.

Kapolsek Marbau AKP Jonly HW,Purba S,H, langsung memerintahkan kanit reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah di dusun ll desa sumber mulyo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (43),warga Kabupaten simalungun .Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28gram dan 0,15 gram,satu buah dompet kecil,dua pipet plastik yang di gunakan sebagai skop,serta satu alat timbangan di gital.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan di peroleh dari seorang rekannya.sementara itu,satu orang lain yang berada di lokasi kejadian berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Polsek Marbau bersama jajaran polres Labuhan batu Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di dusun ll desa sumber mulyo Kabupaten Labuhan batu Utara pada selasa malam 3 maret 2026 sekitar pukul 23.25 wib.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu hingga ketingkat desa rabu (04/03/2026).

Kami mengajak seluruh elemen madon untuk bersinergi dengan polri dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,”tegasnya kasih Humas.

Saat ini,tersangka beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Polsek Marbau yang selanjutnya akan di serahkan ke satres Narkoba polres Labuhan batu untuk menjalani proses penyidik lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Labuhan berkomitmen akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

 

Penulis:Madon Sopian.