Padang Lawas, bhayangkaranews24.id – Anggota Reskrim Polsek Sosa Polres Padang Lawas berhasil amankan seorang pengedar sabu berinisial AES (30) warga Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa, di Depan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Ujung Batu Sosa, Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Minggu (24/09/2023), sekitar pukul 13.13 WIB.
Kapolsek Sosa AKP. Haposan Harahap mengatakan kepada awak media bahwa pada Ninggu (24/09/23) sekira pukul 12.30 WIB, anggotanya Aipda. Hamdani, SH mendapat infromasi dari masyarakat, ada seorang membawa yang diduga Narkotika melintas dari Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, setelah mendapat informasi tersebut Aipda. Hamdani langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Sosa dan selanjutnya memerintahkan Aipda. Hamdani dan personil lainnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Kapolsek menambahkan, sekira pukul 13.13 WIB anggota Polsek Sosa Aipda Hamdani dan Brigadir Rahman Rizali berangkat ke lokasi TKP yang diduga tempat melintas seorang membawa Narkotika, benar.. setelah sampai dilokasi tersebut, personil melihat pelaku melintas dengan ciri – ciri yang telah disebutkan oleh masyarakat. setelah personil Polsek Sosa yakin itu orangnya langsung melakukan pengejaran namun pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya, akhirnya setelah di depan Bank BRI Desa Tanjung Botung Kecamatan Sosa berhasil menangkap dan personil melakukan penggeledahan terhadapnya, personil berhasil menemukan 1(Satu) buah plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu di saku celana sebelah kiri pelaku yang terletak digulungan uang pecahan Rp. 10.000 dan Rp. 20.000 serta mengakui bahwa sabu – sabu tersebut adalah milik Monang. Selanjutnya tersangka AES beserta Barang Bukti (BB) diamankan ke Polsek Sosa guna menjalani proses hukum lebih lanjut, kata Kapolsek Haposan.
Barang Bukti yang diamankan personil Reskrim Polsek Sosa berupa :
a. 1 (Satu) Buah plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 4,61 gram.
b. Uang pecahan Rp. 10.000 dan pecahan Rp. 20.000 dengan jumlah Rp. 150.000.
c. 1 buah hp Android Oppo warna hitam dengan casing berwarna hijau.
d. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra tanpa nopol.
(YM298).