Mesuji Lampung bhayangkaranews24.id Rupanya sembahyang Polisi untuk masyarakat yang terpampang disetiap kantor polisi bahkan disetiap sudut sudut kampung dan pasar hanyalah sebagai selogan dan hiasan semata,itu dirasakan khusus petani singkong Lampung peserta aksi masa di perkantoran Pemprov.
Hal tersebut bukan tanpa alasan,karena petani singkong Lampung merasakan adanya kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap aksi masa aliansi masyarakat peduli petani singkong Indonesia pada 5 mei 2025 di koplek perkantoran Pemprov Lampung ,yang menutut agar pemerintah terutama Gubernur wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung bertindak tegas dan berpihak kepada petani singkong yang kesejahteraannya dibawah kata layak, pernyataan itu dikatakan ketua persatuan petani singkong kabupaten Mesuji, Kadek Tike kepada jurnalis media bhayangkaranews24.id Lampung saat diwawancarai di Mesuji moro moro register 45 pada rabu ( 7/5/2025 ) sekira pukul 10,30 WIB.
Kaum petani singkong Lampung yang tergabung dalam persatuan petani singkong mesuji menyatakan sikap tegas Mengecam Keras Tindakan penculikan dan kekerasan represif yang dilakukan aparat terhadap peserta aksi petani singkong dan mahasiswa saat terjadi penyampaian suara jeritan petani singkong yang tertindas atas adanya cukong monopoli harga, awalnya aksi itu berjalan lancar damai namun ketika masa petani singkong ingin masuk ke halam untuk menyampaikan penderitanya kepada pemerintah Pemprov Lampung tiba tiba ditembaki dengan water canon karena merasa tidak dimanusiakan oleh aparat masa aksi melakukan perlawanan.
Kadek Tike selaku ketua petani singkong Kabupaten Mesuji Lampung sangat menyesalkan kejadian itu yang berujung adanya korban dari kedua belah pihak dari kepolisian yang berjaga mengamankan aksi dan masa peserta aksi,
” Kami tegaskan perjuangan tidak akan berhenti haya sampai disini pergerakan terus akan berlanjut, menutut keadilan demi petani singkong kami akan bergerak dengan masa yang lebih besar lagi bersama elemen masyarakat mahasiswa dan petani singkong seluruh provinsi Lampung tidak menutup kemungkinan kami bergerak menemui presiden kita Bapak Haji Prabowo Subianto,”tegasnya.
Ditambahkan oleh Kadek Tike upaya pembubaran peserta aksi masa petani singkong jilit empat oleh pihak aparat sungguh tidak mencerminkan semboyan yang digambar gembor selama ini bahwa Polisi untuk Masyarakat, masa aksi yang datang dianggap bukan masyarakat karena upaya pembubaran penyampaian aspirasi dimuka umum,dilindungi undang undang 1945 pasal 28E dan pasal nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia ( HAM ).



