BENGKULU UTARA , Bhayangkaranews24.id – Polda Bengkulu Polres Bengkulu Utara Dalam hal ini Polres Bengkulu Utara melaksanakan Press release Operasi Zebra Nala 2024, Sat Lantas Polres Bengkulu Utara Di depan gedung Sat Lantas Polres Bengkulu Utara Pada Senin Jam 10: 00 Wib , (28/10/2024).

Operasi Zebra Nala yang berlangsung selama 14 hari, dengan fokus pada keamanan dan keselamatan.
Dalam rangka mengantisipasi kegiatan balap liar dan penggunaan Knalpot tidak sesuai dengan standar pabrik di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara yang sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lain.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres BU Iptu Ayu Sekar Sari Kuarisin, S.TR.K.,S.I.K di dampingi Karendaops, dan Humas Polri Andra S, memaparkan Hasil kegiatan yang telah dicapai selama pelaksanaan Operasi Zebra Nala.
“Adapun kegiatan yang telah dilakukan pada Operasi Zebra Nala 2024 di wilayah hukum polres Bengkulu Utara meliputi;
1. Kendaraan yang menggunakan Tnkb Palsu
2. Kendaraan yang menggunakan Strobo tidak sesuai dengan peruntukan
3. Pengendara yang tidak menggunakan safety belt
4. Kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek
5. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arus
Berkendara dalam pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel
Kendaraan angkutan barang bak terbuka yang melebihi muatan dan tidak sesuai dengan penggunaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Nala 2024 Satlantas Polres Bengkulu Utara melaksanakan penindakan pelanggaran; Tilang sebanyak 291 lembar, Teguran sebanyak 162 lembar.
Dalam pelaksanaan kegiatan sat lantas polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan BB sebanyak Ranmor R2 berbagai merk sebanyak 220 unit sudah proses sidang, Ranmor R2 berbagai merk sebanyak 65 unit, R4 5 , R6 1, Knalpot racing sebanyak 285 buah.
Lebih lanjut kegiatan penertiban secara hunting system terhadap pengguna jalan ini sebagai bentuk respon Polres Bengkulu Utara yang Presisi dan Patuh dalam rangka Operasi Zebra Nala 2024.
Dimana dalam penerbitan hunting system tersebut dengan menitik beratkan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik dan melakukan balap liar di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Utara yang mengganggu Kamtibmas masyarakat serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.



