Propam Polres Padang Lawas Laksanakan Operasi Gaktiblin Kepada Seluruh Personil.

 

Padang Lawas, bhayangkaranews24.id – Propam Polres Padang Lawas (Palas) gelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) kelengkapan personil, di halaman apel Mako Polres Padang Lawas, Senin (10/04/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui kelengkapan surat data diri, sikap tampang dan kerapian personil dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk melayani masyarakat.

Gaktiblin ini di pimpin langsung Kasi Propam Polres Padang Lawas Iptu Guliat Harahap di saksikan Kabag SDM Kompol Dahrun Harahap SH dan Personil Propam Polres Padang Lawas.

Kegiatan ini di sampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan S.IK,M.Si melalui Kasi Propam Iptu Guliat Harahap mengatakan, ketertiban dan kedisiplinan personil itu penting dalam menunjang tugas sehari-hari ketertiban dan kedisiplinan ini baik pada aspek personil maupun sarana prasarana,”tegasnya.

Ditambahkannya, untuk itu, nantinya kita berharap anggota personil Polres Padang Lawas ini akan selalu disiplin dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.’ ucapnya.

“ketertiban dan kedisiplinan personil itu penting dalam menunjang tugas sehari-hari”ucap Iptu Guliat Harahap.

“Kepada seluruh Personil Polres Padang Lawas agar selalu disiplin dalam melaksanakan tugas dan hindari pelanggaran sekecil apapun,” imbau kasi Propam.

Kabag SDM Polres Palas Kompol Dahrun Harahap SH juga menjelaskan, Gaktiplin ini sangat perlu kita lakukan secara rotin, sebab kita tidak mau nantinya personil dari Polres Palas ini ada yang lengah dan lalai dalam setiap gerak gerik dalam tugasnya.” ujarnya.

Kompol Dahrun juga menjelaskan, selama melaksanakam Gaktiblin “tidak ada ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan melalui kegiatan Gaktiplin ini seluruh personil dapat meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Dahrun, diberikan tugas oleh Negara sebagai lembaga penegak hukum sekaligus memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara implisit maupun eksplisit sebab Tupoksi + Protap maupun SOP Setiap Anggota Polri adalah dapat menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah-tengah kehidupan masyarakat,” tegasnya.

(YM298/humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *