TANGERANG — Bhayangkaranews24.id, Pembangunan Musholla Al-Ikhlas di lingkungan SMP Negeri Kosambi 2, yang sebelumnya dipublikasikan sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan melalui Gerakan Dua Ribu (Gedur), kini menyisakan persoalan serius. Di balik berdirinya sarana ibadah tersebut, muncul pengakuan seorang pemborong bernama Ade yang mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas pekerjaan pembangunan yang telah diselesaikannya.
Persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pembayaran biasa. Pasalnya, menurut pengakuan Ade, terdapat kesepakatan pembayaran secara bertahap yang seharusnya diselesaikan paling lambat akhir Juli 2026. Namun, hingga melewati tenggat tersebut, kewajiban pembayaran yang dipersoalkan belum juga dituntaskan.
Ironisnya, setelah tenggat pertama terlewati, Ade mengaku kembali menerima janji bahwa sisa pembayaran akan dilunasi pada akhir Oktober 2026.
Namun, hingga 1 November 2026, janji tersebut kembali belum terealisasi sebagaimana yang diharapkannya. Bahkan, Ade mengaku belum memperoleh kepastian baru mengenai tanggal penyelesaian kewajiban tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pembangunan fasilitas ibadah yang telah selesai dan digunakan justru masih menyisakan persoalan kewajiban pembayaran kepada pihak yang mengerjakannya?
Dua Kali Tenggat Terlewati, Pemborong Mengaku Kehilangan Kepastian
Ade menuturkan, dirinya bersedia menerima pekerjaan pembangunan Musholla Al-Ikhlas dengan mengerahkan tenaga, waktu, serta modal pribadi karena percaya terhadap komitmen yang disampaikan oleh Kepala SMPN Kosambi 2, Kusnandar.
Kepercayaan tersebut menjadi dasar dirinya menjalankan pekerjaan hingga pembangunan musholla dapat diselesaikan dan dimanfaatkan oleh warga sekolah.
Menurut Ade, kesepakatan pembayaran sebelumnya telah dituangkan secara tertulis. Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan target pelunasan pada akhir Juli 2026.
Akan tetapi, ketika tenggat tersebut terlewati, persoalan belum kunjung selesai. Ade mengaku kembali memperoleh komitmen bahwa pelunasan akan dilakukan pada akhir Oktober 2026.
Kini, setelah batas waktu kedua juga terlewati, dirinya mempertanyakan keseriusan penyelesaian kewajiban tersebut.
“Saya bukan hanya mengeluarkan tenaga, tetapi juga waktu, modal, dan kepercayaan. Saya mengerjakan pembangunan ini dengan niat baik agar fasilitas ibadah bagi para siswa bisa terwujud. Tetapi, ketika pekerjaan sudah selesai, justru kewajiban pembayaran masih menjadi persoalan,” ungkap Ade.
Bagi Ade, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang. Ada tanggung jawab profesional dan kepercayaan yang menurutnya harus dihormati dalam sebuah hubungan kerja.
Ia berharap pihak yang memiliki kewajiban pembayaran tidak terus membiarkan persoalan tersebut tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Gedur Dipublikasikan, Bagaimana dengan Transparansi Kewajiban Pembayaran?
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah latar belakang pembangunan Musholla Al-Ikhlas yang sebelumnya dipublikasikan sebagai hasil Gerakan Dua Ribu (Gedur), dengan melibatkan partisipasi siswa serta dukungan donatur dan masyarakat.
Semangat gotong royong dalam pembangunan fasilitas keagamaan tentu patut diapresiasi. Namun, ketika muncul pengakuan adanya kewajiban pembayaran kepada pemborong yang belum diselesaikan, transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban pembangunan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana mekanisme pembiayaan pembangunan dijalankan, bagaimana kewajiban terhadap pelaksana pekerjaan dipenuhi, serta siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan seluruh komitmen tersebut diselesaikan.
Tentu, pertanyaan ini bukan tuduhan adanya penyimpangan dana. Namun, persoalan yang disampaikan Ade perlu memperoleh penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mendirikan fasilitas, tetapi juga melalui integritas, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam memenuhi setiap kesepakatan.
Jangan Biarkan Kesepakatan Kerja Berakhir Menjadi Beban Sepihak
Dalam hubungan kerja pembangunan, kesepakatan bukan sekadar formalitas administratif. Kesepakatan merupakan dasar tanggung jawab masing-masing pihak yang harus dihormati.
Apabila benar terdapat perjanjian tertulis dan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka kewajiban pembayaran perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan yang telah disetujui bersama.
Pihak pemborong tidak semestinya dibiarkan menanggung beban modal dan biaya pekerjaan tanpa kepastian penyelesaian.
Terlebih, pekerjaan pembangunan telah menghasilkan bangunan yang kini dapat dimanfaatkan. Kondisi tersebut semakin memperkuat urgensi penyelesaian persoalan secara profesional dan bertanggung jawab, tentunya dengan tetap mengacu pada isi perjanjian dan bukti-bukti yang tersedia.
Jalur Hukum Terbuka, tetapi Unsur Pidana Harus Dibuktikan
Secara hukum, persoalan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran berdasarkan suatu perjanjian pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai dugaan wanprestasi dalam ranah hukum perdata.
Ketentuan mengenai wanprestasi antara lain berkaitan dengan Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur keadaan lalai dan kewajiban penggantian biaya, kerugian, serta bunga dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Namun, apabila ditemukan fakta lain yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat didalami melalui mekanisme hukum pidana.
Dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk diperhatikan:
1. Pasal 492 tentang Penipuan. Ketentuan ini mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan seseorang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
2. Pasal 486 tentang Penggelapan. Ketentuan ini mengatur perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain, padahal barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana.
Kedua ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan hanya karena terjadi keterlambatan atau tidak terlaksananya pembayaran. Harus ada unsur tindak pidana yang terpenuhi dan didukung alat bukti yang sah.
Dengan demikian, apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang berlaku untuk memperoleh kepastian atas haknya.
Kepala SMPN Kosambi 2 Perlu Memberikan Penjelasan
Di tengah munculnya pengakuan pemborong dan pertanyaan mengenai kepastian pelunasan, klarifikasi dari Kusnandar selaku Kepala SMPN Kosambi 2 menjadi penting.
Publik perlu mengetahui bagaimana sebenarnya kesepakatan pembayaran tersebut dibuat, bagaimana realisasi pembayaran yang telah dilakukan, berapa kewajiban yang masih dipersoalkan, serta apa kendala yang menyebabkan target pelunasan sebagaimana disampaikan Ade belum tercapai.
Penjelasan tersebut diperlukan bukan untuk membangun opini sepihak, melainkan untuk memastikan persoalan ini dapat dipahami secara utuh berdasarkan keterangan seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kusnandar terkait pengakuan Ade mengenai kesepakatan pembayaran dan dua tenggat pelunasan yang disebut telah terlewati.
BhayangkaraNews24.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala SMPN Kosambi 2 maupun pihak-pihak terkait. Redaksi siap memuat penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen pendukung demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Fasilitas Ibadah Berdiri, Tanggung Jawab Jangan Terabaikan
Musholla Al-Ikhlas semestinya menjadi simbol kebaikan, kepedulian, dan kebersamaan warga sekolah. Jangan sampai bangunan yang didirikan atas semangat gotong royong justru meninggalkan persoalan tanggung jawab yang berlarut-larut.
Ade berharap persoalan ini segera diselesaikan secara baik-baik dengan kepastian pembayaran yang jelas, bukan sekadar janji tanpa kejelasan waktu.
Apabila tidak ditemukan penyelesaian, ia berharap dapat menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut hubungan antara pemborong dan pemberi pekerjaan. Lebih dari itu, persoalan ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui tindakan nyata.
Sebab, membangun tempat ibadah adalah pekerjaan mulia, tetapi memenuhi kewajiban kepada orang yang membangunnya juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya harus didasarkan pada fakta, bukti, serta proses hukum oleh pihak yang berwenang.
(AM-212)



