Kemiri – BhayangkaraNews.24.id, Selasa 02-07-2024 , Berdasarkan pantauan awak media Dilokasi pekerjaan proyek pemasangan paving block kampung Nibung Tanjakan Desa Karang Anyar RT/RW 03/01 Desa karang Anyar kecamatan Kemiri kabupaten Tangrang, Kuat dugaan pekerjaannya di lakukan terkesan asal jadi dan nampak amburadul.

 

Hal ini , berdasarkan fakta yang terlihat di hasil pekerjaan yang acak- acakan dan sangat terkesan asal pasang dan asal jadi, sehingga pekerjaan pemasangan paving block ini tampak mengangkangi aturan dan ketentuan yang berlaku, dimana terlihat jelas tanpa memakai abu batu hanya pakai pasir saja sebagai lantai dasar, paving block yang patah pun tetap saja di pasang , sangat disayangkan sekali dengan pemasangan nya, yang tidak sesuai dengan juklak juknis dan kuat dugaan tidak sesuai dengan speksifikasi, tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus dinas terkait, terutama berkaitan dengan tenaga kerja, konsultan pengawas atau pendamping serta unsur terkait, kenapa hasil pengerjaan seperti ini.

 

Di tempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang petukang sekaligus, yang berinisial (S) dirinya Mengatakan Kalau untuk lebar paving 1,8 meter , kalau untuk kedalaman 18 cm untuk panjang Volume seluruh nya kurang lebih 271,5 meter, info lebih jelas nya lebih baik langsung tanya ke pak kades saja pak. ucap nya kepada awak media.

 

Untuk menggali informasi, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi dengan kades Karang Anyar Suhendri via WhatsApp, dan tidak Ada jawaban kades, (tim pelaksana kegiatan) untuk mengenai perihal kegiatan, pemasangan paving block yang acak-acakan perlu kita ketahui sebagai informasi

 

Namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaan pekerjaan nya Diduga kurang nya pengawasan , sehingga kegiatan pemasangan paving block kampung Nibung Tanjakan diduga menabrak aturan dan terindikasi bermasalah, Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media akan berkoordinasi dengan pihak dinas dan APH (Aparat Penegak Hukum), dan bilamana terindikasi bermasalah dan melanggar hukum, di harapkan tindakan tegas dari dinas dan unsur terkait sehingga bisa jadi contoh dan tidak terulang kembali.

 

Red. (yudi Sayuti 108)