Sukabumi Jawabarat Bhayangkaranews24.id-Pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan daerah irigasi Cigembol Desa Caringin Kulon Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi yang di kerjakan oleh CV Ardila dengan nomor kontrak 000.3.3/04/SP/RJIP-46/DPU-SDA/2024 dengan nilai anggaran sebesar 929.016.714.84 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa barat tahun 2024 dengan waktu pelaksanan pekerjaan selama120 hari kerja mejadi sorotan. Pasalnya selaku pelaksana diduga menggunakan material batu dan pasir dari aliran sungai yang berada di lokasi pembanguna juga tidak mencantumkan nama pekerjaan di papan proyek.Rabu 14-08-2014

Dugaan penggunaan material batu dan pasir yang diambil dar aliran sungai di lokasi pembangunan tersebut diduga telah menyalahi aturan,pasalnya saat awak media melakukan sosial control ke lokasi pembangunan, tampak terlihat jelas para pekerja tersebut sedang membelah batu yang ada disekitaran irigasi,dan para pekerja dilapangan juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk keselamatan kerja (Safety) pecahan batu dan gundukan pasir tersebut diduga kuat akan digunakan.

Lalau kami awak media bertanya kepada salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau di publikasikan,mengamini adanya dugaan pengggunaan bahan matrial batu dan pasir tersebut,ia mengatakan batu yang di gunakan sebagian memang di ambil dari lokasi,sudah ada sekitar 24 kubik sementara pasir dari galian yang dikerjakan juga di pakai adukan akan tetapi di campur dengan pasir yang dibeli dari toko bahan bangunan,”ucapnya

Pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kabid Dinas PU bagian SDA , yang mana dirinya tidak merespon konfirmasi dari awak media terkait pengerjaan proyek irigasi yang diduga mengunakan bahan matrial batu dan pasir dari aliran sungan di lokasi pembangan.

Sampai berita ini dipubliaksikan belum ada klarifikasi dan jawaban dari dinas terkait

Kabiro:Doels
Wartawan:Rab Ripaldo