Jakarta — bhayangkaranews24.id, Upaya memasukkan skema perampasan aset hasil kejahatan narkotika ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika terus mendapatkan perhatian serius. Langkah yang diusulkan oleh Polri tersebut dinilai sebagai strategi penting dalam memperkuat pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
Ketua RMI NU DKI Jakarta, Rahmad Zaelani Kiki, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa pendekatan hukum harus berkembang, tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus sumber kekuatan ekonomi jaringan narkotika.
“Ini langkah yang sangat tepat. Kalau kita ingin serius memberantas narkoba, maka yang harus dilumpuhkan bukan hanya orangnya, tetapi juga finansialnya,” tegasnya.
Menurut KH. Rahmad Zaelani Kiki, selama ini banyak bandar narkoba yang tetap memiliki kekuatan meskipun jaringan mereka sempat diganggu. Hal ini disebabkan oleh aset dan aliran dana yang masih tersimpan dan disamarkan melalui berbagai cara, termasuk praktik pencucian uang.
Ia menilai, dengan adanya penguatan aturan dalam RUU Narkotika, aparat penegak hukum akan memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri, menyita, hingga merampas aset hasil kejahatan, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri melalui kerja sama lintas negara.
“Kalau asetnya berhasil ditarik negara, maka jaringan mereka akan kehilangan daya hidup. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah munculnya pelaku-pelaku baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran narkotika.
Dalam perspektif Islam, KH. Rahmad Zaelani Kiki mengingatkan bahwa segala bentuk kerusakan harus dicegah hingga ke akar-akarnya. Hal ini selaras dengan kaidah fiqh “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.
Ia berharap, pembahasan RUU Narkotika dapat segera dirampungkan dengan memperkuat aspek perampasan aset sebagai instrumen utama pemberantasan narkoba.
“Ini soal masa depan bangsa. Negara harus hadir dengan kebijakan yang tegas dan menyentuh akar persoalan, agar generasi kita benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
(AM-212)



