Pesawaran – bhayangkaranews24 Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN SATAP 10 Pesawaran menjadi sorotan publik. Sekolah yang saat ini dipimpin oleh Ibu Apri Wahyuni, yang juga merangkap jabatan sebagai Korwil SD se-Kecamatan Way Ratai, diduga menampilkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di dinding luar sekolah hanya sebagai formalitas transparansi.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa nilai anggaran yang dipampang dalam RKAS memuat sejumlah pos belanja yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi riil di sekolah. Beberapa pihak menduga kuat bahwa angka-angka yang dipajang tersebut hanya bersifat administratif dan tidak sepenuhnya mencerminkan realisasi penggunaan dana BOS yang sebenarnya.

Dugaan Rekayasa SPJ ke Inspektorat
Setelah dilakukan penelusuran awal oleh sejumlah pemerhati pendidikan dan elemen masyarakat, muncul dugaan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disetorkan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran mengandung unsur rekayasa administrasi. Dugaan tersebut mencuat karena terdapat perbedaan antara realisasi fisik di lapangan dengan laporan penggunaan anggaran yang tercatat dalam dokumen.

Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Pengelolaan Dana BOS diatur secara ketat dalam berbagai ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan sekolah:

Mengelola dana sesuai RKAS yang disusun bersama dan disahkan.
Menyusun laporan pertanggungjawaban secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melibatkan komite sekolah dalam perencanaan dan pengawasan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan secara tertib dan sesuai peraturan.

Apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau rekayasa laporan, maka dapat berpotensi melanggar:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Cederai Dunia Pendidikan
Publik menilai, jika benar terjadi manipulasi laporan, hal ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran. Terlebih lagi, jabatan rangkap sebagai kepala sekolah dan korwil dinilai menuntut integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Masyarakat berharap Inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan audit menyeluruh dan transparan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Audit investigatif diperlukan agar tidak ada asumsi liar, sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Desakan Audit Terbuka
Sejumlah pihak mendorong:
Audit ulang dokumen RKAS dan SPJ.
Pemeriksaan fisik terhadap realisasi belanja.

Klarifikasi terbuka dari pihak sekolah.
Pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.

Transparansi bukan sekadar memajang RKAS di dinding sekolah, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

(*)