Foto: Robby Sangkoy Wakil Ketua Komisi Tiga DPRD Minsel
MINSEL – bhayangkaranews24.id – Polemik tentang Tuntutan Ganti Rugi atau TGR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup pemerintahan kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjadi trending topik beberapa hari terakhir.

Foto: Kantor inspektorat Minsel
Dengan trend nya topik tersebut, maka salah satu anggota DPRD Minsel yang adalah wakil ketua komisi tiga Robby Sangkoy pun angkat bicara soal kinerja dari inspektorat Minsel.
Melalui cuitan di media sosial face book, Robby Sangkoy yang biasa disapa Rosa mengatakan bahwa Inspektorat Minsel terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap TGR para ASN.
Berikut cuitan dari Rosa di media sosial face book.
“INSPEKTORAT Minsel JANGAN TEBANG PILIH Dalam Penegakan Hukum Terhadap TGR Para ASN”.
Ingat TGR Para ASN Terjadi BUKAN Kesengajaan Mereka Tapi umumnya terjadi Akibat KELALAIAN Pihak BKD Minsel Dalam Memverifikasi Status ASN (Pensiun, Meninggal, Dipecat) Untuk di jadikan dasar Pihak BADAN KEUANGAN menghentikan Pembayaran GAJI / TUNJANGAN .
Menurut data yang didapatkan oleh Rosa, bahwa Tahun 2023 Sudah Ada Setoran TGR Para ASN Sebanyak 302 Orang dgn Total Rp 604.103.241.
Tahun 2024 Setoran TGR sebanyak 2415 Termasuk Para ASN dgn Total Rp 4.179.558.543 Mly..
( Sesuai Dokumen LPJ APBD 2024)…
Dalam cuitan ini juga, Rosa mempertanyakan tentang laporan masyarakat terkait penyalahgunaan bantuan pemerintah berupa bantuan Dana Desa:
“Kenapa Laporan laporan masyarakat Soal Indikasi penyalahgunaan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan serta Program Lainnya Sejak 2021 – 2024 , Indikasi Kerugian Daerah di SKPD/Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa , Bansos Terkesan Di Diamkan Pihak Inspektorat, ucap Rosa
Ada apa dengan semua ini ??
Kenapa Hanya TGR ASN pihak Inspektorat Terkesan Serius menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan?
Dalam cuitannya juga, tak lupa Rosa meminta respon dari institusi Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Agung RI Jakarta dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Robby.



