JAKARTA, bhayangkaranews24.id — Kamis, 22 Oktober 2026
Pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut membuktikan independensi dan ketegasannya dalam mengusut dugaan suap, korupsi, serta praktik mafia tanah yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja.


Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu, terlebih jika perkara yang ditangani menyangkut kepentingan korporasi besar, pejabat berwenang, dan hak masyarakat atas tanah.
Menurut Jeannie, KPK memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, kewenangan tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata, transparansi, dan keberanian mengusut setiap pihak yang diduga terlibat tanpa terpengaruh jabatan maupun kekuasaan.
“Pemberantasan korupsi merupakan ujian keberanian negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kewibawaan KPK dipertaruhkan ketika masyarakat menunggu kepastian hukum, sementara perkembangan perkara belum memberikan jawaban yang diharapkan,” demikian substansi pernyataan Jeannie.
RPA Indonesia Telah Menyurati KPK dan Menggelar Aksi
RPA Indonesia menyatakan telah menyampaikan surat kepada KPK dan menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK pada 6 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar dugaan penyimpangan dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Desa Nagrak diusut secara menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
RPA Indonesia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya mereka yang mengklaim memiliki hak waris atas tanah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam dokumen pengaduannya, RPA Indonesia menguraikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB, termasuk dugaan penyerahan uang sebesar Rp200 juta dari total Rp1,5 miliar yang disebut berkaitan dengan kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Dokumen tersebut juga merujuk pada barang bukti yang, menurut uraian pengaduan, diamankan KPK dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
RPA Indonesia mendesak agar seluruh informasi tersebut didalami dan diverifikasi berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga duduk perkara menjadi terang dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Angka-angka dan uraian dalam pengaduan tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi serta dokumen penanganan perkara dari KPK agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
Desak Pemeriksaan Menyeluruh, Termasuk Pejabat dan Pihak Korporasi
RPA Indonesia mendesak KPK mendalami keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta jajaran direksi dan komisaris PT Summarecon.
Desakan itu disampaikan sebagai tuntutan agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, bukan sebagai pernyataan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
RPA Indonesia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya mengenai tanggung jawab direksi dalam pengurusan perseroan dan komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Jeannie menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa sesuai peran dan bukti yang tersedia. Apabila alat bukti yang sah telah memenuhi persyaratan hukum, penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak boleh ada pihak yang luput dari pemeriksaan hanya karena jabatan, kedudukan, atau pengaruhnya. Apalagi apabila terdapat masyarakat yang merasa hak atas tanahnya dirugikan dan membutuhkan kepastian hukum,” menjadi penekanan dalam sikap RPA Indonesia.
KPK Jangan Sampai Kehilangan Taring
Jeannie menilai, kepercayaan masyarakat terhadap KPK sangat bergantung pada keberanian lembaga tersebut dalam menangani perkara secara objektif, termasuk ketika penyelidikan atau penyidikan menyentuh kepentingan pejabat maupun korporasi besar.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya memberikan kesan tegas terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi lemah, sementara dugaan keterlibatan pihak lain yang lebih berpengaruh tidak memperoleh penanganan yang transparan.
“KPK tidak boleh terlihat seperti singa yang kehilangan taring: memiliki kewenangan besar, tetapi tidak menunjukkan keberanian yang sepadan dengan harapan masyarakat,” demikian kritik yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Menurut RPA Indonesia, dugaan keterlibatan siapa pun harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, perkembangan penanganan perkara perlu disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mendahului hasil penyidikan maupun putusan pengadilan.
RPA Indonesia juga menyoroti pentingnya menjaga independensi KPK dari segala bentuk intervensi yang melanggar hukum. Kewenangan penegakan hukum tidak boleh digunakan untuk melindungi kepentingan politik, jabatan, ataupun kekuasaan tertentu.
Apabila intervensi melawan hukum terbukti terjadi, dampaknya bukan hanya melemahkan pemberantasan korupsi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Keadilan untuk Masyarakat dan Masa Depan Bangsa
Lebih jauh, Jeannie menilai persoalan penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses penanganan suatu perkara, tetapi juga menyangkut pendidikan moral dan pembentukan karakter generasi muda.
Ketika masyarakat melihat hukum tidak ditegakkan secara adil, kepercayaan terhadap nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan dapat terkikis. Oleh sebab itu, negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa membedakan status sosial maupun kedudukan.
RPA Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan yang berkaitan dengan Desa Nagrak demi mendorong kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang merasa haknya dirugikan.
Organisasi tersebut meminta KPK memberikan perhatian serius terhadap pengaduan yang telah disampaikan serta menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Supremasi Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan
RPA Indonesia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan lembaga penegak hukum yang independen, transparan, dan berani menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.
KPK diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat melalui penanganan perkara yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi RPA Indonesia, persoalan ini bukan semata-mata tentang pengurusan HGB, melainkan juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan kemampuan negara melindungi hak warganya.
“Hukum tidak boleh berhenti di hadapan jabatan dan kekuasaan. Keadilan tidak boleh tunduk kepada kepentingan siapa pun. Penguasa harus menghormati batas kewenangannya, dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian penegasan sikap RPA Indonesia.
Jeannie Latumahina
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia

joSSer
( KAPERWIL DKI )