Bhayangkaranews24id,KANDANGAN, 1 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan.
Sidang TPP menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan, khususnya untuk memastikan setiap usulan hak integrasi diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan serta perkembangan pembinaan warga binaan.
Dalam pembahasan, aspek administratif dan substantif menjadi perhatian, termasuk rekam jejak pelaksanaan pembinaan serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Seluruh proses dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Sidang TPP, Rutan Kandangan terus berkomitmen memastikan proses pemberian hak integrasi berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, sekaligus mendorong keberhasilan pembinaan agar warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas IIB Kandangan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemenuhan hak warga binaan, serta reintegrasi sosial.
#kemenimipas
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#infoimipas
#kanwilditjenpaskalsel
#rutankandangan



