Padang Lawas, bhayangkaranews24.id –
Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan AHH (32) warga Desa Aer Bale Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas di Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, diduga sebagai bendar narkotika jenis Sabu, pada hari Kamis (12/10/2023) pukul 02.00 wib.

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Diari Astetika, S.IK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa AHH (32) merupakan bandar narkotika jenis sabu sering melakukan transaksi penjualan narkotika di seputaran Desa Parau Sorat, Desa Air Bale dan Desa Janji Raja Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
Lanjut Kasat Narkoba memerintahkan Personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan seterusnya melakukan penangkapan terhadap AHH (32), pada saat sedang di warung kopi di Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas sedang menunggu pembeli Narkotika jenis sabu tersebut.
“Pada saat ditangkap, di lakukan Penggeledahan terhadap Sdr AHH (32) ditemukan barang bukti seperti, 1(Satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, 2 (bungkus) bungkusan plastik klip yang berisikan pelastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 1(Satu) timbangan elektrik, 7 (Tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 35,40 gram,” ucap Kasat AKP Agus Butarbutar, SH.
Selanjutnya AHH (32) beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(YM298).



