Padang Lawas, bhayangkaranews24.id – Sat Samapta Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan supir bus travel jurusan Pekanbaru – Sibolga inisial HG (43) warga Desa Tabek Godang Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Provinsi Riau akibat diduga membawa minuman keras jenis tuak nias (tuak suling).
Minuman tuak diamankan saat Sat Samapta yang dipimpin Kasat Samapta AKP. Muhamad Husni Yusuf, SH melakukan patroli di Jalan Ki Hajar Dewantara Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan (Jalur Dua), Selasa (22/08/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Diari Astetika, S.IK melalui Kasat Samapta, AKP. M. Husni Yusuf, SH mengatakan saat melalukan patroli, kemudian personil melalui Kasat Samapta, melihat mobil minibus travel angkutan umum dengan Nomor Polisi BM 7462 JU dengan Nomor Pintu 760 sangat mencurigakan.
Setelah diberhentikan, Personil Sat Samapta melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan minibus travel tersebut dan dalam bagasi belakang minibus ditemukan bungkusan kotak kardus yang tersusun rapi.
“Personil menanyakan supir apa isi kardus tersebut, kemudian supir menjawab ‘tuak nias komandan’,” kata Husni Yusuf.
Selanjutnya Sat Samapta mengamankan HG supir besama minibus travel dan barang bukti tujuh Kardus diduga berisikan tuak nias (tuak suling).
“Pelaku kita amankan Karena sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol pada Pasal 3 Ayat 2 dengan ketentuan pidana pada Pasal 22 Ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,” terang Yusuf.
(YM298).