Pasuruan – Bhayangkaranews24.id- Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelayanan administrasi kendaraan bermotor, petugas memberikan arahan mengenai mekanisme balik nama STNK kepada masyarakat pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di KB Samsat Bangil.
Arahan yang disampaikan meliputi tahapan proses balik nama STNK, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta alur pelayanan yang wajib diikuti oleh pemohon. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan administrasi dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan baik prosedur balik nama STNK sehingga pelayanan di KB Samsat Bangil dapat berjalan tertib, lancar, dan efektif.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan serta mengikuti arahan yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pelayanan. ( HR)
Satlantas Berikan Arahan Mekanisme Balik Nama STNK di KB Samsat Bangil
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

