Pasuruan – Bhayangkaranews24.id- Pelayanan BPKB Satlantas Polres Pasuruan memberikan arahan kepada masyarakat terkait prosedur perpanjangan pajak kendaraan bermotor lima (5) tahunan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pasuruan. Rabu (24/12)

Pelayanan perpanjangan pajak 5 tahunan dilaksanakan setiap hari kerja pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Pelayanan BPKB Satlantas Polres Pasuruan. Dalam arahannya, petugas menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, antara lain membawa STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku, serta kendaraan yang akan dilakukan cek fisik.

Satlantas Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar datang sesuai jam pelayanan dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap guna memperlancar proses perpanjangan pajak. Masyarakat juga diharapkan tetap tertib, mengikuti arahan petugas, serta mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area pelayanan.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pasuruan berharap pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.( HR)