Pasuruan – Bhayangkaranews24.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan perpanjangan STNK 5 Tahunan yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025. Pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di Pelayanan BPKB Satlantas Polres Pasuruan.
Dalam himbauannya, Satlantas Polres Pasuruan mengingatkan masyarakat agar datang tepat waktu serta mematuhi alur mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan. Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap berupa BPKB, STNK, dan KTP sesuai identitas pemilik kendaraan.
Adapun alur pelayanan meliputi proses pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga pembayaran biaya perpanjangan. Dengan kepatuhan terhadap prosedur tersebut, diharapkan pelayanan dapat berjalan tertib, cepat, dan lancar.
Satlantas Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu pelayanan yang terbatas agar tidak terjadi antrean dan penumpukan pemohon di lokasi pelayanan. (HR)
Satlantas Polres Pasuruan Imbau Warga Patuhi Alur Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

