Pasuruan — bhayangkaranews24.id- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM. Kegiatan berlangsung pada pukul 08.00–13.00 WIB dan diikuti oleh masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan administrasi SIM.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satpas memberikan penjelasan mengenai alur penerbitan SIM baru, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik. Masyarakat juga diingatkan untuk mempersiapkan dokumen identitas diri serta mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, petugas turut menyampaikan mekanisme perpanjangan SIM yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Warga diimbau membawa KTP, SIM lama, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi. Satpas menegaskan bahwa proses pelayanan dilakukan secara transparan dan tanpa perantara.
Melalui kegiatan ini, Satpas Pasuruan berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi penerbitan dan perpanjangan SIM, serta dapat memanfaatkan pelayanan yang tersedia dengan lebih mudah dan tertib. (HR)



