Pasuruan — bhayangkaranews24.id- Kamis, 18 Desember 2025, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya. Kegiatan pelayanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Lokasi Satpas Pasuruan.
Pelayanan diberikan secara langsung oleh petugas kepada pemohon dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan humanis. Masyarakat mendapatkan pendampingan terkait alur pelayanan, persyaratan administrasi, serta tahapan yang harus dilalui baik untuk pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Selain pelayanan administrasi, petugas Satpas Pasuruan juga memberikan edukasi singkat mengenai pentingnya kepemilikan SIM yang sah sebagai bentuk kepatuhan hukum dan upaya meningkatkan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.
Melalui kegiatan ini, Satpas Pasuruan berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi terwujudnya keamanan dan keselamatan di jalan raya. Pelayanan berjalan tertib, lancar, dan mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. (HR)



