Pasuruan — bhayangkaranews24.id-Anggota Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan dapat diakses oleh warga Pasuruan maupun daerah sekitarnya.
Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen Satpas Pasuruan untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Masyarakat dapat mengurus penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga tahapan uji kompetensi.
Petugas Satpas Pasuruan juga memastikan seluruh proses berjalan tertib, humanis, dan sesuai standar operasional. Kehadiran masyarakat yang datang setiap hari menunjukkan tingginya kebutuhan layanan SIM sebagai dokumen penting dalam berkendara secara legal dan aman.
Dengan adanya pelayanan rutin ini, Satpas Pasuruan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas serta memastikan dokumen berkendara selalu dalam kondisi berlaku.
Satpas Pasuruan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jam pelayanan yang tersedia dan membawa kelengkapan administrasi yang diperlukan agar proses dapat berjalan lebih cepat dan efisien.(HR)



