Bhayangkaranews24 Labuhan Batu Sumut -Semaraknya peredaran narkotika berupa narkotika sejenis sabu-sabu di wilayahnya Labuhan batu ,polres Labuhan batu terus lakukan tanpa henti di wilayah hukum polres Labuhan Batu.
Kali ini Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sejenis sabu-sabu di jln nenas Gang Bengkel kelurahan padang bulan kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu pada hari selasa malam (14/4/2025)sekitar pukul 22.30 wib.
Dalam penggerebekan penjualan sabu di Gang Bengkel Rantau Utara di pimpin oleh kanit satres Narkoba Polres Labuhan Batu IPDA R SITUNGKIR ,S.H.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria Berinisial AP Alias Incek umur 40 thn,warga sirandorung Gang ketapel kelurahan sirandorung kecamatan Rantau Utara.
Saat melakukan penggeledaan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan beraktivitas peredaran narkoba.barang bukti di antaranya tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,45 gram bruto,empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,46 gram bruto,serta satu bungkus plastik klip besar 10 paket seberat 1,56 gram bruto.
Selain itu petugas berhasil menyita menemukan satu unik barang berupa Hanphone merek opo warna hitam dan satu lembar kertas pembungkus,serta uang tunai sebesar Rp.175.000 yang di duga hasil penjualan Narkoba.
Kapolres Labuhan Batu AKBP CHOKY SENTOSA MELIALA, S,I,K.,S,H.,M.H.,melalui kasih Humas kompol Syafrudin,membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa polres Labuhan batu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Labuhan Batu.
Setiap informasi dari masyarakat,segera kami tindak lanjutin.kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalah gunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum polres Labuhan Batu,”tegasnya”.
Saat ini tersangka dan serta barang bukti dapat di amankan Mapolres Labuhan batu,guna dalam proses lebih lanjut.
Hasil konfirmasi dari nara sumber kasih Humas polres Labuhan batu.
Penulis:Madon Sopian T.



