PASURUAN Bhayangkaranews24.id – Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap sindikat tindak pidana peredaran uang palsu lintas wilayah. Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar, pemasok, hingga pembuat uang palsu.
Kapolsek Gempol mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 7 Januari 2026. Seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31) diamankan warga di sebuah warung milik Mahmud Alex di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, karena diduga hendak bertransaksi menggunakan uang palsu.
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima informasi tersebut, piket Reskrim Polsek Gempol segera meluncur ke lokasi. Dari tangan tersangka Wahyu Hidayat, petugas menyita barang bukti berupa:
• 7 lembar uang diduga palsu pecahan Rp100.000 (Total Rp700.000).
• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi W-6972-X.
Petugas kemudian melakukan pengembangan cepat. Dari keterangan Wahyu, polisi menangkap M. Faizin (35) yang berperan sebagai pemasok. Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut ke wilayah Kabupaten Jombang hingga petugas berhasil meringkus Rifadli Ghazali, yang juga merupakan pemasok dalam jaringan ini.
Puncaknya, petugas mengamankan Lili Saepul Haris (53). Tersangka Lili diketahui merupakan otak di balik produksi uang palsu tersebut. Ia memproduksi uang menggunakan peralatan berupa laptop dan printer di lokasi yang kini telah disterilkan oleh petugas.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran yang terorganisir. Mereka mendapatkan uang palsu tersebut melalui pemesanan secara daring (online) menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan atau dibelanjakan agar diterima sebagai alat pembayaran yang sah oleh masyarakat.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Selain uang palsu dan kendaraan, petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung seperti:
• 3 buah spidol merek Snowman warna emas.
• 1 buah Stabilo.
• 2 buah lakban warna cokelat.
• Lem Glukol dan Lem Fox.
Para tersangka kini terjerat pasal berlapis, di antaranya:
1. Pasal 36 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (terkait mengedarkan/membelanjakan rupiah palsu).
2. Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 (terkait memasukkan atau menguasai uang palsu).
3. Jo. Pasal 374 & 375 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama saat bertransaksi di malam hari. Saat ini, petugas masih melakukan pemberkasan dan pengejaran terhadap pihak lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ( HR )
Satreskrim Polsek Gempol Ringkus Empat Tersangka Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

