PASURUAN KOTA,Bhayangkaranews24.id– Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus narkotika berbeda dan mengamankan barang bukti ganja serta sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Melalui kerja cepat dan responsif, polisi menindaklanjuti laporan warga dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan tersangka. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan publik, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba.

Pengungkapan Kasus Ganja di Purworejo

Kasus pertama melibatkan narkotika jenis ganja. Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap perkara ini pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi menangkap seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang, di Jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Penemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam peredaran narkotika lintas daerah.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja kering beserta biji ganja. Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi mengamankan total barang bukti ganja seberat 25,86 gram berat kotor, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta barang pendukung lainnya.

Kasus Sabu Terungkap Keesokan Harinya

Sehari berselang, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Petugas menangkap tersangka berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah meranjau sabu di beberapa titik untuk diedarkan. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pencarian barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Komitmen Polisi Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menjelaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka.

“Kedua kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kami menindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” ujar AKP Ronny Margas.

Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Proses Hukum dan Dampak Sosial

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pengungkapan dua kasus narkotika ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Kota Pasuruan. Langkah tegas kepolisian juga memberi pesan kuat bahwa kejahatan narkotika membawa dampak sosial serius dan akan ditindak tanpa kompromi demi keselamatan masyarakat.(HR)